Polisi tangkap pria penganiaya di Pesanggrahan Jaksel

Polisi telah menahan MDS (20), anak pejabat pajak tersangka penganiayaan David (17), anak dari salah satu pengurus pusat GP Ansor. Polisi berjanji akan mengusut tuntas kasus ini.
“Kami akan mengusut tuntas kasus ini sesuai SOP yang berlaku,” janji Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Pada kesempatan yang sama, Ade Ary menyampaikan keprihatinannya dan berempati atas kejadian yang menimpa korban.

“Sekali lagi kami menghaturkan rasa prihatin, berempati, terhadap kejadian yang menimpa korban,” imbuhnya.

MDS ditangkap polisi atas penganiayaan terhadap David, pelajar yang merupakan anak pengurus GP Ansor di Jakarta Selatan. Mario Dandy Satrio kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Tersangka MDS telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Polisi tangkap pelaku pembunuhan bermotif cemburu buta di Cilandak

Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pelaku pembunuhan berinisial R yang diduga cemburu buta dengan mantan rekan kerja di kawasan Kebon Besar RT004/RW05, Gandaria Selatan, Cilandak.

Wakil Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menuturkan kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (18/12/2022) pukul 22.00 WIB.

“Dalam peristiwa ini korban berinisial S meninggal dunia di lokasi  dan pelaku R merupakan rekan kerja korban,” kata Yossi dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu.

Yossi menjelaskan pada awalnya pihak kepolisian menerima laporan keesokan harinya pada Senin (19/12) kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Dijelaskan, pada Minggu (18/12) pelaku mendatangi korban di lokasi kerjanya yakni pos penjaga keamanan perumahan, kemudian sempat terjadi perselisihan terhadap suatu permasalahan yang belum terselesaikan.

“Karena kesal akhirnya pelaku melihat golok di TKP, kemudian pelaku mengambil dan menyimpannya dibalik baju yang dikenakannya,” sambungnya.

Namun pelaku saat itu tak langsung melakukan aksinya, melainkan ia membacok leher korban usai kembali membeli makan sampai beberapa kali hingga tak sadarkan diri dan mengeluarkan darah.

Kemudian pelaku kabur menggunakan sepeda motor dan diketahui berpindah-pindah beberapa kali mulai dari Bandung, Garut, Sukabumi, hingga daerah sekitarnya.

Kemudian, penyidik berhasil mengamankan pelaku di kawasan Garut beserta barang bukti yakni golok, rekaman kamera pengawas (CCTV), dan pakaian yang dikenakan pada saat kejadian.

“Kebetulan istri korban juga bekerja di lokasi tersebut, nah ada miskomunikasi yang kemudian memancing emosi pelaku yang menaruh kecurigaan semata,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 351 KUHP antara lain: mengancam bahkan yang cenderung menggunakan senjata tajam bagi pelakunya, melakukan hal-hal yang melukai secara fisik, sampai yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Metro Jakarta Selatan tahan tersangka penganiaya anak di Tebet

Polres Metro Jakarta Selatan menahan tersangka Raden Indrajana Sofiandi (RIS) penganiaya anak kandungnya sendiri berinisial KRS (12) dan KAS (10) di Apartemen Signature Park, Tebet hingga 20 hari ke depan.

“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka sampai 20 hari ke depan terhadap inisial RIS berumur 53 tahun pekerjaan karyawan swasta,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus dalam gelar konferensi pers, di Jakarta, Rabu.

Irwandhy mengatakan tersangka sudah ditahan sejak Sabtu (21/1/2023) sehingga penahanan RIS sudah berjalan empat hari sampai dengan sekarang.

Menurut Irwandhy, tersangka melakukan perbuatan tersebut lantaran permasalahan internal dalam ruang lingkup rumah tangga sehingga tersulut emosi.

RIS melakukan kekerasan fisik maupun psikis beberapa kali dalam rentang waktu September 2021 hingga 5 September 2022.

Lebih lanjut, dijelaskan kekerasan tersebut berlangsung di unit apartemen mereka saat keluarga masih satu atap.

Dengan demikian, proses penyidikan masih berjalan dan Polres Metro Jakarta Selatan berkomitmen untuk menyelesaikan perkara sampai dengan pengadilan.

Mantan istri RIS, Keyla Evelyn Yasir (39) yang mengetahui hal itu melaporkan tersangka ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/2301/IX/2022/RJS pada Jumat 23 September 2022 jam 19.00 WIB.

“Proses akan terus berlanjut akan kami lanjutkan sampai ke tahap berikutnya yakni tahap pelimpahan kepada kejaksaan,” tuturnya.

Pasal yang disangkakan terhadap RIS adalah kekerasan terhadap anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan, yakni Pasal 76C Jo 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 dan juncto Pasal 335 KUHP tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Viral Pria Diduga Dikeroyok di Cafe Jaksel, Polisi Cek TKP

Sebuah video keributan berujung aksi pengeroyokan terhadap seorang pria viral di media sosial. Insiden tersebut dinarasikan terjadi di salah satu kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Dari video yang beredar luas, korban dugaan pengeroyokan itu tampak mengalami luka di bagian punggung dan wajah. Peristiwa itu diduga terjadi pada Rabu (23/11) malam.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus membenarkan soal keributan berujung pengeroyokan itu. Menurut dia, pihaknya telah melakukan pengecekan ke lokasi kejadian.

“Sudah dilakukan tindakan awal terkait peristiwa tersebut, dilakukan oleh Polsek Mampang dan Polres berupa cek TKP dan mendata para saksi,” ungkap Irwandhy saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/11/2022).

Lebih lanjut Irwandhy menjelaskan, korban berinisial NF (20) juga telah membuat laporan atas peristiwa yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi juga melakukan visum kepada korban.

“Korban sudah membuat laporan Polisi di SPKT Polrestro Jaksel perihal kejadian tersebut, dan dirujuk untuk melakukan visum et repertum,” tukasnya.

Dimediasi Polisi, Sopir Taksi dan WNA Rusia Sepakat Berdamai

Polisi menggelar proses mediasi kasus tindak pelecehan seksual ‘catcalling’ sopir Blue Bird berinisial FN dengan warga negra asing asal Rusia, Valerie. Kedua pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus mengatakan mediasi tersebut dihadiri sopir dan perwakilan Blue Bird, serta Valerie yang menjadi korban tindak ‘catcalling’.

“Dimediasi di Polres (Jakarta Selatan) dan berjalan dengan baik. Dari pihak pimpinan Blue Bird juga mendampingi, Miss Valerie juga ada,” ungkap Kompol Irwandhy,S.I.K, Kamis (10/11/2022).

Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap tersangka pencuri toko kue milik Ruben Onsu

“Pelaku pencurian kita tangkap di Pisangan Ciputat berikut barang bukti,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandy Idrus,dalam press release, Senin (17/3/2022).

Kompol Irwandy mengatakan yang bersangkutan ditangkap beserta barang bukti kendaraan dan alat yang digunakan saat membobol toko.

Toko kue milik selebritas Ruben Onsu kehilangan sejumlah barang berharga yang digondol pelaku dalam kejadian tersebut, yakni laptop merek Asus, tiga unit laptop merek Lenovo, dan satu laptop jenis Macbook. Kemudian, satu unit hardisk, dua handphone Samsung, satu handphone Vivo, dua tablet Samsung, dan uang tunai Rp3,4 juta.

Didapati barang-barang tersebut hilang dicuri oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (4/10/2022) sore.

Atas laporan tersebut polisi kemudian langsung menggelar penyelidikan dan olah TKP pada Kamis (6/10/2022).

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, antara lain kamera pengawas (CCTV) yang merekam kejadian tersebut.

Polres Metro Jakarta Selatan Tetapkan 2 Transpuan Sebagai Tersangka Dalam Penemuan Jasad Wanita di Apartement

Jakarta – Polisi ungkap kasus penemuan mayat Seorang mahasiswi berinisial I (22) di apartemen kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, rabu (22/06/2022).
Polres Metro Jakarta Selatan bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswi berinisial I asal Cirebon, Jawa Barat.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, S.H.,S.I.K.,M.Si didampingi Wakapolres AKBP Harun,S.I.K.,S.H.,M.H dan Kasat Reskrim AKBP Ridwan R. Soplanit, S.H.,S.I.K.,M.H bersama Kanit Resmob Ditreskrimun Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa awal mula 9 Juni petugas Apartemen melaporkan adanya bau busuk dari salah satu kamar dilantai 2, kemudian dilakukan pengecekan bersama petugas keamanan apartemen, ternyata ditemukan mayat dalam keadaan terlentang diatas tempat tidur dalam kondisi membusuk.
“Atas kejadian tersebut petugas apartemen melaporkan ke kantor kepolisian, kemudian petugas kepolisian melaksanakan olah TKP, dari hasil olah TKP tersebut Polisi menduga adanya tindak pidana.” lanjut Kapolres
kemudian ditemukan bukti-bukti dan informasi bahwa ada seorang yang terburu-buru menitipkan kunci kamar kepada petugas housekeeping dan langsung meninggalkan lokasi tersebut, bahwa dari hasil rekaman CCTV korban sempat bertemu seseorang diLoby dan menuju ke kamar.ungkap Kapolres.
Dari hasil penyelidikan tersebut kemudian Polres Metro jakarta Selatan melakukan penangkapan seoarang atas nama Lisa atau A.M, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan mendalam dan didapatkan bahwa pelaku memiliki usaha penyuntikan silicon, dan dikembangkan lagi sehingga didapatkan seorang atas nama RH alias Bela yang merekomendasikan korban untuk dilakukan suntik silikon kepada tersangka A alias lisa.tambah kapolres.
atas peristiwa tersebut kemudian ditetapkan sebagai tindak pidana dengan ditemukan barang bukti berupa 1 kardus jarum suntik, Cairan ethanol ,Cairan Silicon,Cairan Lidocain, dimana pasal yang kami persangkakan adalah tindak pidana karena lalainya menyebabkan matinya orang dan mengedarkan sedian farmasi atau alat kesehatan serta orang tidak memiliki keahlian atau kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian, PASAL 359 KUHP Jo PASAL 197 dan 198 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara  15 tahun penjara. Tutup Kapolres

Polres Metro Jakarta Selatan Amankan Sekelompok Terduga Pengeroyok Perempuan dan Seorang Penabrak Polisi di Kebayoran Baru

Jakarta – Petugas Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan orang yang diduga melakukan pengeroyokan pada seorang perempuan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan . Tidak hanya itu, salah satu orang  juga sempat menabrak anggota polisi, Bripka HY, Jumat (10/6/2022).

Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto,S.H.,S.I.K.,M.Si, polisi saat ini tengah memeriksa lebih lanjut sekelompok yang telah diamankan tersebut. Mereka merupakan terduga pelaku yang melakukan pengeroyokan pada seorang perempuan dan  seorang penabrak anggota polisi, Bripka HY.
“Nanti kita akan lakukan gelar (perkara) guna menetukan statusnya,” kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, ada dua dugaan kasus tindak pidana di situ, yakni dugaan kasus pengeroyokan terhadap seorang perempuan. Kedua, dugaan kasus melakukan perlawanan terhadap petugas di lapangan.
Sebelumnya, sekelompok pemuda mengeroyok seorang perempuan di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/6/2022) dinihari. Polisi yang kebetulan tengah melakukan patroli mencoba menghentikan pertikaian itu, namun justru ditabrak oleh para pelaku.
Bripka HY yang merupakan anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polres Jakarta Selatan, saat itu sedang melaksanakan tugas, melihat adanya keributan sekelompok orang.
“Kemudian dia dan Tim Presisi berhenti dan mencoba menghentikan pengeroyokan. Tapi (kelompok yang terlibat keributan) malah kabur naik mobil,” ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan, saat itu tim patroli perintis presisi Polres Metro Jakarta Selatan termasuk Bripka HY mengejar sekelompok orang dan diminta untuk berhenti. “Tapi bukannya berhenti malah nabrak anggota kita. Iya anggota terseret sejauh 5 meter,” ucap Kapolres.

Terhadap pelaku yang melawan petugas tersebut kami kenakan pasal 360 KUHP juncto 212 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, tutup Kapolres.