Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Tetapkan DJ Joice Sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Jakarta,Satuan Reserse Narkoba ( Sat Resnarkoba ) Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan AC alias DJ Joice ( 23 ) sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Selain DJ Joice, ada tiga orang lainnya yang jadi tersangka dalam kasus tersebut, yaitu IS ( 26 ), FA ( 31 ), dan N ( 26 ).
Wakasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKP Billy Gustiano Barman, S.I.K mengatakan, pihak Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan DJ Joice dan tiga orang lainnya usai mendapat informasi dari masyarakat.
Setelah mendapat laporan, kemudian kami segera melakukan penyelidikan dan pendalaman dengan meluncur ke salah satu tempat kost yang berada di kawasan Kemang Utara, Bangka – Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Senin ( 27/06 ) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB. Di lokasi TKP kami melakukan penggeledahan terhadap keempat tersangka di kamar kost tersebut.
” Dari keempat orang tersangka tersebut di antaranya adalah seorang wanita yang berprofesi sebagai DJ, kemudian setelah digeledah kami temukan barang bukti narkotika ” ujar Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Billy Gustiano Barman, S.I.K dengan didampingi oleh KBO Sat Resnarkoba AKP Nurma Dewi, SH dan Kanit I Sat Resnarkoba IPTU Daniel Dirgala, STK, S.I.K dalam press releasenya di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa ( 28/06/2022 ).
Dari hasil penggeledahan, Wakasat Narkoba AKP Billy Gustiano Barman, S.I.K menyatakan, kami menemukan barang bukti berupa alat hisap, narkotika jenis sabu, dua plastik klip kecil berisi sabu, dan psikotropika.
” Untuk dua klip sabu 0,71 gram merupakan sisa pakai ” terangnya
AKP Billy Gustiano Barman mengatakan, dari hasil pemeriksaan, keempatnya merupakan seorang pengguna narkoba. Mereka disangkakan Pasal 112 ayat ( 1 ) Undang – Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 62 Undang – Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
” Berdasarkan keterangan dari tersangka, bahwa yang bersangkutan sudah memakai narkoba semenjak tahun 2018 ” Tutup AKP Billy Gustiano Barman, S.I.K

Polres Metro Jakarta Selatan Amankan RS bersama Alat Bukti di Pancoran-Jaksel

JAKARTA, Artis inisial RS, ditangkap polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto,SH.,SIK.,M.Si, RS mengonsumsi ganja untuk mengalihkan beban pikiran. “Tersangka, karena memang selama ini banyak beban pikiran, mengalihkan dengan cara yang salah. Dia menggunakan narkotika,” ujar Kapolres, dalam keterangannya, Senin (21/3/2022).
Kapolres mengatakan, RS masih diperiksa penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Diketahui, RS pernah ditangkap dua kali terkait kasus yang sama. “Berdasarkan data yang kami miliki saudara RS bukan kali ini. Dan tentu ini menjadi tugas kami melakukan pendalaman (kapan menggunakan) karena waktunya rentan cukup lama (sejak ditangkap 2015),” ucap Kapolres. RS dan asistennya, AJR, ditangkap di salah satu studio musik kawasan Perdatam, Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu (19/3/2022), sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi mendapatkan barang bukti 8 gram ganja dan satu linting sisa pakai dari penangkapan tersebut. Saat ini Roby dan AR telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda.

Atas perbuatan tersebut kemudian dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Sedangkan, AJR dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AJR terancam hukuman paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun penjara.