
Jakarta,Satuan Reserse Narkoba ( Sat Resnarkoba ) Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan AC alias DJ Joice ( 23 ) sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Selain DJ Joice, ada tiga orang lainnya yang jadi tersangka dalam kasus tersebut, yaitu IS ( 26 ), FA ( 31 ), dan N ( 26 ).
Wakasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKP Billy Gustiano Barman, S.I.K mengatakan, pihak Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan DJ Joice dan tiga orang lainnya usai mendapat informasi dari masyarakat.
Setelah mendapat laporan, kemudian kami segera melakukan penyelidikan dan pendalaman dengan meluncur ke salah satu tempat kost yang berada di kawasan Kemang Utara, Bangka – Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Senin ( 27/06 ) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB. Di lokasi TKP kami melakukan penggeledahan terhadap keempat tersangka di kamar kost tersebut.
” Dari keempat orang tersangka tersebut di antaranya adalah seorang wanita yang berprofesi sebagai DJ, kemudian setelah digeledah kami temukan barang bukti narkotika ” ujar Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Billy Gustiano Barman, S.I.K dengan didampingi oleh KBO Sat Resnarkoba AKP Nurma Dewi, SH dan Kanit I Sat Resnarkoba IPTU Daniel Dirgala, STK, S.I.K dalam press releasenya di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa ( 28/06/2022 ).
Dari hasil penggeledahan, Wakasat Narkoba AKP Billy Gustiano Barman, S.I.K menyatakan, kami menemukan barang bukti berupa alat hisap, narkotika jenis sabu, dua plastik klip kecil berisi sabu, dan psikotropika.
” Untuk dua klip sabu 0,71 gram merupakan sisa pakai ” terangnya
AKP Billy Gustiano Barman mengatakan, dari hasil pemeriksaan, keempatnya merupakan seorang pengguna narkoba. Mereka disangkakan Pasal 112 ayat ( 1 ) Undang – Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 62 Undang – Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
” Berdasarkan keterangan dari tersangka, bahwa yang bersangkutan sudah memakai narkoba semenjak tahun 2018 ” Tutup AKP Billy Gustiano Barman, S.I.K