Jakarta,Unit Reskrim Kepolisian Sektor Pesanggrahan Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus penggelapan 6 ( enam ) unit mobil rental dan menangkap tersangka DA ( 42 ) dan SJ ( 34 ) yang merupakan pasangan suami istri pada Jum’at ( 17/06 ) lalu sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Nazirwan, SH, S.Ik, MH mengatakan kasus penggelapan mobil rental ini berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan.
” Sebelumnya kedua tersangka menyewa 1 unit mobil jenis Mitsubishi Expander kepada korban YS ( 47 ) untuk keperluan operasional proyek sampai dengan 09 Juni 2022 dengan kesepakatan harga sewa Rp 500 ribu per harinya di kawasan Superindo, Jl. Kesehatan, Bintaro – Pesanggrahan. Namun sampai habis batas waktu sewa yang telah ditentukan pelaku tidak ada kabar dan sudah tidak bisa dihubungi ” ujar Kompol Nazirwan, SH, S.Ik, MH dengan didampingi oleh Wakapolsek AKP M.F Tamba, dan Kanit Reskrim AKP Mujianto, SH serta Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan IPTU Niken Lestari, S.Sos dalam press release di Mapolsek Pesanggrahan, Senin ( 27/06/2020 ) siang.
Mendapat Laporan Polisi dari korban YS, Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka di Jl. HOS Cokroaminoto, Ciledug – Kota Tangerang. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil disita 6 ( enam ) unit mobil yang merupakan hasil kejahatan tersangka semenjak Idul Fitri 2022. Keenam mobil tersebut digadaikan dan ditemukan di daerah Bintaro, Ciledug, Bogor, dan Cianjur.
” Pengakuan tersangka, mobil digadaikan kepada pihak ketiga dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 11.500.000, – sampai dengan Rp 25.000.000, – tergantung jenis dan tahun kendaraan. Adapun uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari – hari dan membayar hutang ” ungkapnya
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 378 juncto 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman 4 ( empat ) tahun penjara.
Lebih lanjut, Kapolsek Pesanggrahan menghimbau kepada masyarakat khususnya pelaku usaha rental mobil untuk lebih berhati – hati lagi dalam merentalkan unit kendaraannya dengan mensurvei calon penyewanya lebih selektif lagi.
” Kejadian ini bisa kita jadikan pelajaran agar hal serupa tidak kembali terjadi dikemudian harinya ” harap Kapolsek Pesanggrahan
Adapun unit mobil yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan, diantaranya mobil Mitsubishi Expander B 2816 warna hitam, mobil Toyota Avanza type G B 1725 VOC warna silver, mobil Toyota Avanza Veloz B 1464 WOC warna putih, mobil Suzuki Ertiga B 1778 VOS warna putih, mobil Suzuki Ertiga B 1316 VMT warna hitam, dan mobil Datsun B 2207 BYY warna hitam.